Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Penting! Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu Seluler

Bila tidak melakukan registrasi ulang, hingga batas akhir 28 Februari 2018, maka kartu seluler (simcard) pengguna ponsel akan terblokir otomatis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penting! Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu Seluler
capture video
Jangan Sampai Diblokir! Ini Cara Registrasi kartu SIM Prabayar 

Menurut keterangan petugas Disdukcapil, NIK miliknya 'luput' belum terdaftar di database kependudukan di Kemendagri. Sehingga, pihak Disdukcapil harus membuka database (server) di pusat guna mensinkronkan data kependudukan yang ada.

"Setelah disinkronkan, saya coba registrasi nomor ponsel lagi, dan berhasil. Sehari langsung berhasil, tapi kata petugasnya, kalau antrian sedang ramai, proses sinkronisasi bisa sampai 2x24 jam," tuturnya.

Ia menduga, persoalan NIK ini terjadi lantaran ia merupakan penduduk mutasi dari kabupaten lain. "Dulu KTP saya kan beralamat di Cilacap, tapi kemudian mutasi dan pindah ke Kendal, dengan NIK yang sama, bisa jadi itu penyebabnya NIK saya terselip," ucapnya.

Ditambahkan Setiawan, usai berhasil melakukan registrasi, ia pun merasa lega. Pasalnya, dua nomor ponsel yang dimilikinya telah digunakan bertahun-tahun lamanya.

"Setelah berhasil registrasi ulang, saya mendapat pemberitahuan, jika ada perubahan data kepemilikan atau kependudukan untuk langsung menghubungi gerai operator ponsel terdekat," imbuh dia.

Sementara, pengguna nomor telepon seluler pra-bayar lainnya, Richie, mengaku tak kesulitan melakukan registrasi ulang. Dari tiga nomor ponsel miliknya, sama sekali tak ada kendala.

"Gak ada kendala, saya registrasi, hari itu juga langsung berhasil," ucapnya. Ditambahkan, ia melakukan registrasi ulang sejak awal Januari 2018 silam.

Berita Rekomendasi

"Ya, saya segera registrasi, khawatirnya nanti kalau ditunda-tunda malah lupa dan nomor terblokir. Padahal saya sudah gunakan sejak 13 tahun lebih," imbuhnya.

Ia pun menilai, registrasi ulang bukan momok yang menakutkan. Bagi dia, itu justru hal positif, untuk menanggulangi penyalahgunaan nomor ponsel pra-bayar untuk kejahatan. Semisal, untuk aksi penipuan maupun terorisme.

"Kan di sini beli nomor baru gampang banget, kalau tak dikontrol bisa membahayakan," paparnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, tidak terlihat adanya lonjakan masyarakat yang datang ke kantor pelayanan Disdukcapil Kota Semarang untuk mengajukan permohonan pengurusan KTP maupun KK.

"Tidak ada itu, biasa saja. Sampai hari ini juga jumlahnya tidak jauh beda dengan hari-hari biasa," kata Adi, Selasa (27/2).

Menurutnya, jika pengguna kartu seluler gagal melakukan registrasi, hal itu bukan karena faktor NIK KTP maupun KK. Akan tetapi karena faktor lain. "Kalau NIK KTP dan KK itu kan sudah terdata by sistem, pasti karena faktor lain," ucapnya. (Nal/yan)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas