Go-Jek Tanyakan ke BEI Syarat Bisa Listing di Bursa Saham
BEI mengundang Go-Jek terkait rencana penawaran perdana saham kepada publik (initial public offering, IPO) dari startup unicorn tersebut.
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal pekan ini, manajemen perusahaan ride sharing berbasis aplikasi, Go-Jek, menyambangi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta dalam rangka memenuhi undangan dari Direktur Utama BEI, Tito Sulistio.
BEI mengundang Go-Jek terkait rencana penawaran perdana saham kepada publik (initial public offering, IPO) dari startup unicorn tersebut.
Dalam pertemuan kedua pihak, Go-Jek menanyakan sejumlah hal tentang IPO.
Tito menjelaskan Go-Jek menanyakan aturan listing bagi perusahaan yang rugi, dan dijawab bahwa perusahaan yang masih rugi boleh mencatatkan diri di bursa asalkan sudah beroperasi lebih dari setahun.
Baca: Cukup Diwakili Varian TRD, Toyota Hapus Yaris Heykers
“Go-Jek juga tanya apakah boleh memiliki dua jenis saham. BEI mengatakan boleh, seperti BUMN punya golden share,” ujar Tito.
Menurut dia, Go-Jek berkeinginan bisa tetap dimiliki oleh Indonesia jika memungkinkan. Pertanyan lain dari Go-Jek terkait dokumen-dokumen yang perlu diserahkan saat IPO.
Tito juga memberitahukan Go-Jek agar memberikan gambaran tentang proyeksi perusahaan hingga lima tahun ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indikasi Go-Jek Bakal Jual Saham di Bursa Efek Indonesia