Cara Ketahui Power Bank yang Diizinkan Dibawa ke Kabin Pesawat
Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk kabin pesawat adalah 160 Wh
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era gadget boros daya sekarang ini, pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank menjadi aksesori yang wajib dibawa kemana-mana, termasuk ketika bepergian dengan pesawat terbang.
Mengenai hal tersebut, ada pembatasan mengenai kriteria powerbank seperti apa yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dari segi kapasitas.
Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Maskapai- maskapai di Indonesia juga menggunakan ketentuan dari IATA itu sebagai acuan.
Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018 ini.
Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.
Sedangkan, powerbank dengan rating 100 Wh s.d. 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Adapun powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa dalam penerbangan,
sebagaimana dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (8/3/2018).
Ada korek api dan dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas (keamanan bandara) dan masyarakat,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan terkait.
Baca: McDonalds Kenalkan Menu Ayam Goreng Baru
Bersama dengan korek api, alat bantu medis, dan sejumlah jenis barang lain, powerbank termasuk dalam kategori benda berbahaya yang dibolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat (permitted dangerous goods), mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 .
Namun, seperti diterangkan sebelumnya, terdapat kriteria dangerous goods yang boleh dibawa ke kabin.
Korek api bisa dibawa ke pesawat dengan syarat melekat pada setiap orang (dibawa sendiri, bukan ditaruh di dalam tas, on person) dan tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap.