Tekan Kriminalitas di Taksi Online, Kemenhub Siapkan Aturan Fitur Keselamatan
Budi Setiyadi mengatakan para aplikator akan melakukan program pembinaan mental kepada para pengemudi seperti pembinaan spiritual.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tindakan kriminal masih marak terjadi pada operasional taksi online.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan melakukan pemanggilan kepada operator taksi online untuk meminta pertanggungjawaban.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan para aplikator akan melakukan program pembinaan mental kepada para pengemudi seperti pembinaan spiritual.
"Saya mengundang dua aplikator untuk tanggung jawab moral terhadap kejadian seperti itu, mereka bilang mau ada pembinaan dengan mengundang ustad itu cara mereka melakukan pembinaan," ungkap Budi Setiyadi saat ditemui di BPLJSKB, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).
Baca: Sekap dan Berencana Perkosa Penumpang, Sopir GrabCar Ditembak Mati Polisi
Untuk semakin meningkatkan keselamatan baik penumpang, pengemudi maupun kendaraan taksi online, Dirjen Perhubungan Darat akan membuat aturan untuk melakukan penyaringan khusus bagi calon pengemudi.
Kemudian aturan tersebut juga akan mengatur mengenai kelengkapan fitur keselamatan didalam kendaraan seperti panik button dan jenis kaca yang digunakan.
"Itu akan kita buat semua sehingga aspek keselamatan akan benar-benar terjamin bagi penumpang, pengemudi dan kendaraannya, termasuk juga ada screening saat penerimaan kalau bisa dari pihak aplikasi tidak akan menerima semua orang yang diterima harus persyaratan tertentu," ungkap Budi Setiyadi.
Aturan tersebut akan berupa Keputusan Dirjen yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek.
"Kalau dari kita setelah saya selesaikan PM yang kemarin PM 108 untuk penyempurnaan. PM nanti ada turunan tentang standar pelayanan minimal yang saya buat tadi itu cukup dengan surat keputusan dirjen saja," kata Budi Setiyadi.