Tik Tok Diblokir di Indonesia, Kominfo Temukan Konten Pornografi hinggga Asusila
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Layanan berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.
Bisa dibuka lagi asalkan...
Menurut Menkominfo, Rudiantara, pemblokiran ini sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut juga mengindikasikan pemblokiran ini bersifat sementara.
Ia sesumbar telah meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.
“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya pada KompasTekno via pesan singkat.
“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” Chief RA menambahkan.
Rudiantara tak menampik bahwa layanan live-streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas.
Akan tetapi, ia menyayangkan jika platform itu disalahgunakan untuk hal negatif.
(Kompas.com/Fatimah Kartini Bohang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tik Tok Diblokir di Indonesia karena Dinilai Negatif untuk Anak" dan "Kominfo Bakal Buka Blokir Tik Tok, Ini Syaratnya"