Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Daftar Aplikasi dan Situs Lain di Luar Tik Tok yang Pernah Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi Tik Tok, sehingga nggak bisa diakses

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Daftar Aplikasi dan Situs Lain di Luar Tik Tok yang Pernah Diblokir
Aplikasi Tik Tok 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan pemblokiran pada layanan chatting Telegram di Indonesia. Terhitung sejak Jumat (14/7/2017), pengguna telegram tak bisa mengakses situs Telegram, baik dari peramban desktop maupun mobile.

Pemerintah berdalih Telegram banyak memuat kanal yang berisi konten radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar-gambar mengganggu), dan hal-hal lain yang tak sesuai dengan perundang-undangan di Tanah Air.

Nggak kurang dari 11 domain name system (DNS) Telegram telah diblokir. Karena baru dari situsnya, netizen sejauh ini masih bisa mengakses Telegram via aplikasi mobile.

Lalu pada 10 Agustus, blokir tersebut resmi dihapus. “Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat bisa memanfaatkannya seperti semula,” kata menteri yang kerap disapa RA tersebut.

Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses hingga kini. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.

Berita ini sudah tayang di hai-online berjudul Selain Tik Tok, 5 Situs dan Aplikasi Ini Juga Pernah Diblokir

Berita Rekomendasi
Sumber: Hai-online.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas