William Dipenjara lantaran Emoh Buka Kunci Ponselnya
Seorang pria bernama William Montanez dijatuhi hukuman 180 hari penjara oleh hakim di Florida, Amerika Serikat.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama William Montanez dijatuhi hukuman 180 hari penjara oleh hakim di Florida, Amerika Serikat.
Ihwalnya, ia menolak membuka dua ponsel miliknya ketika diminta pihak kepolisian.
Kasus ini bermula di jalanan, ketika William Montanez mengarahkan mobilnya keluar dari jalur utama. Polisi lalu lintas menyetopnya dan mengatakan bakal menggeledah mobilnya.
William Montanez tak mengizinkan, lalu polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 4,5 gram ganja, minyak kanabis, serta pistol.
Polisi juga menemukan dua unit ponsel, ketika pada salah satu layarnya terpatri pesan masuk bertuliskan “astaga, apakah mereka menemukannya?”.
Segera setelahnya, penegak hukum lalu lintas itu meminta William Montanez membuka dua ponselnya.
Pria yang terciduk itu menolak, lantas kasusnya dibawa ke pengadilan.
Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR Eni Saragih
William Montanez sejatinya mengakui bahwa barang-barang terlarang yang ada di mobilnya adalah miliknya.
Yang membuatnya diproses ke pengadilan adalah penolakannya membuka ponsel miliknya, sebagaimana dihimpun , Senin (16/7/2018), dari Gizmodo.
Pengacara William Montanez, Patrick Leduc, mengajukan petisi darurat untuk menentang putusan hakim.
Menurut dia, ada keganjalan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi di jalan. Pada 2015 lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa polisi lalu lintas tidak berhak menginvestigasi kemungkinan pelanggaran secara tiba-tiba.
Polisi harus memiliki alasan yang jelas sebelum melakukan investigasi. Penolakan pemeriksaan mobil oleh masyarakat tak lantas menjadi alasan bahwa ia sah untuk dicurigai.
Hingga kini kasus William Montanez masih terus berproses. Apakah pada akhirnya ia tetap harus mendekam di balik jeruji besi hingga 180 hari? Belum ada yang bisa memastikan.