Cara Unreg Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Axis, Kartu SIM yang Sudah Registrasi
Kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diproses unreg, berikut cara unreg kartu Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Axis.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diproses unreg, berikut cara unreg kartu Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Axis.
Pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card, banyak yang khawatir nantinya mereka tak bisa menggunakan nomor yang sekali buang.
Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ingin ganti kartu karena sesuatu hal?
Kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diproses unreg.
Dengan demikian kamu bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau kamu bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi.
Nah, berikut merupakan cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi:
1. Cara Unreg Nomor Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoHP kemudian kirim ke 444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor *444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.
2. Cara Unreg Nomor Tri
Proses unreg nomor Tri, dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.
3. Cara Unreg Nomor Axis/XL
Proses unreg nomor XL maupun Axis dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.
4. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo
Proses unreg bisa dilakukan melalui metode SMS yakni dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444. (*)