Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Rencana Pemerintah Buat Transportasi Online Bisa Batal

Program yang mulai dipelajari sejak minggu kedua bulan September tersebut mungkin saja batal

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rencana Pemerintah Buat Transportasi Online Bisa Batal
Tribunnews.com/Syahrizal Sidik
Menhub Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan rencana pemerintah untuk membuat aplikasi transportasi online masih berupa wacana.

Wacana tersebut kata Budi Karya berasal dari saran masyarakat yang kemudian ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan yang juga bertujuan untuk memahami seluk beluk bisnis angkutan online.

"Ini kan wacana dari masyarakat, kalau dari masyarakat ada wacana kan kita harus merespon," kata Budi Karya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2018).

Karena masih bersifat wacana, program yang mulai dipelajari sejak minggu kedua bulan September tersebut mungkin saja batal.

"Belum tentu dilakukan tetapi masyarakat punya pendapat yang bagus," kata Budi Karya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan kemungkinan batal juga karena ada sejumlah kajian untuk realisasi program tersebut.

Baca: Menteri Budi Karya Setuju PNS yang Terlibat Korupsi Dipecat

Berita Rekomendasi

Poin-poin yang dikaji tersebut mulai dari dampak kehadiran aplikasi angkutan online di masyarakat maupun dampak kepada angkutan online yang sudah beroperasi serta taksi konvensional hingga regulasinya.

"Kalau kita studinya dampaknya sama, kemudian kira-kira dengan regulasi yang ada terkait bagaiamna yang sudah ada sebelumnya seperti  go-jek dan yang konvensional," papar Budi Setiyadi ditemui di kesempatan yang sama.

Rencana awalnya, Kementerian Perhubungan akan menggandeng PT Telkom sebagai operator karena berada di sektor teknologi.

Kemudian jasa yang akan ditawarkan adalah taksi online karena sudah memiliki aturan yang tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas