Izin Frekuensi Dicabut, Jasnita Sudah Alihkan Pelanggan ke Layanan Lain
PT Jasnita Telekomindo menegaskan telah mengalihkan pelanggannya ke layanan lain
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasnita Telekomindo menegaskan telah mengalihkan pelanggannya ke layanan lain sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat keterangan (SK) pencabutan izin pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Senin (19/11/2018).
Perusahaan itu juga sudah meyerahkan surat pengembalian izin ke Kominfo di hari yang sama.
"Pagi ini kami sudah sampaikan surat pengembalian izinnya ke Kementerian Kominfo," kata Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
"Pelanggan juga sudah kami migrasikan sejak dua tahun lalu menggunakan frekuensi unlicensed," terangnya.
Welly mengungkapkan, pihaknya sudah tidak menggunakan frekuensi 2,3 GHz sejak adanya wacana konsolidasi izin Broadband Wireless Access (BWA) dengan Kominfo dua tahun lalu.
"Surat pengembalian izin sudah disampaikan karena sudah dua tahun frekuensinya tidak kami gunakan," kata dia.
Selain itu, Welly memastikan layanan jasa nilai tambah telekomunikasi, seperti call center, calling card, VoIP, dan komunikasi berbasis cloud masih berjalan.
"Pelanggan tak perlu khawatir. Bahkan layanan internet kami masih berjalan menggunakan fiber optik dan frekuensi unlicesed," tuturnya.
Untuk diketahui, PT Jasnita Telekomindo merupakan satu di antara tiga perusahaan telekomunikasi yang dicabut izin pita frekuensi radio 2,3 GHz akibat menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi di Kominfo.
Dua perusahaan lainnya merupakan perusahaan milik Lippo Group, yaitu PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt).
Jasnita sendiri menunggak sebesar Rp. 2,2 miliar pada tahun 2016 dan 2017.