Nasib Pelanggan Setelah Izin Frekuensi Bolt Dicabut Hari Ini
Kementrian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G milik PT Internux dan PT First Media Tbk.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G milik PT Internux dan PT First Media Tbk.
Menurut keterangan yang dilansir dari Kompas, ketiga perusahaan ini belum juga membayar tanggapan dan denda hak pengguna (BHP) frekuensi wireless 4G LTE 2,3 GHz, hingga masa tenggat Sabtu (17/11/2018).
Akibat hal itulah, pada Senin (19/11/2018) SK pencabutan akan dikeluarkan oleh pihak Kominfo.
Berdasarkan hasil evaluasi, yang dilakukan Kominfo, PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp343 milliar.
Sedangkan, First Media menunggak sebesar Rp364 milliar. Keduanya tercatat menunggak dari tahun 2016 hingga tahun 2017.
Selain dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP ini juga dicabut.
Pasalnya, Kominfo yang sudah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun ketiganya tak kunjung membayar tagihan tersebut.
Lantas, karena pencabutan izin frekuensi tersebut bagaimanakah dengan nasib para pelanggannya?