Kominfo Pasrahkan ke Google Tutup Fintech Bodong yang Rugikan Masyarakat
Google Play tidak bisa langsung menyaring fintech ilegal ini, sebab Google Play tidak tahu mana fintech ilegal dan mana yang legal.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Nur Qolbi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan sedang berkoordinasi dengan Google Indonesia untuk penutupan aplikasi financial technology (fintech) ilegal.
Alasannya, aplikasi fintech bodong itu dapat diunduh melalui layanan konten digital milik Google, yaitu Google Play.
Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan mengatakan, hingga saat ini kerjasama dengan Google Indonesia masih sebatas pelaporan aplikasi ilegal.
Kemudian, Google Indonesia akan mengevaluasi aplikasi berdasarkan laporan itu. "Jika memang melanggar, Google akan tutup aplikasi tersebut," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/11/2018).
Baca: Bepergian Jauh dengan Mobil Low MPV, Kenali Fitur Keselamatannya yang Harus Ada
Dengan begitu, keputusan penutupan aplikasi fintech ilegal itu tergantung pada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. "Sehingga ada delay waktu dari pelaporan," kata Riki.
Baca: Vicky Prasetyo Tak Berkomunikasi Lagi dengan Angel Lelga, Pasca Penggerebekan dengan Pria Lain
Dia mengatakan, Google Play tidak bisa langsung menyaring fintech ilegal ini, sebab Google Play tidak tahu mana fintech ilegal dan mana yang legal.
Karena itu, perlu ada laporan ke Google Indonesia sehingga perusahaan tersebut menutup aplikasi fintech ilegal.
Baca: Bepergian Jauh dengan Mobil Low MPV, Kenali Fitur Keselamatannya yang Harus Ada
Riki mengatakan, Kemkominfo menyerahkan laporan ke Google Indonesia berdasarkan apa yang diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pihaknya. "Saat ini semua laporan OJK langsung kami kirim ke Google," katanya.
Riki tidak menyebutkan berapa persisnya jumlah aplikasi ilegal fintech yang telah dilaporkan ke Google Indonesia.
Namun, data Satgas Waspada Investasi OJK menunjukkan, hingga September 2018, ada 407 perusahaan peer to peer (P2P) lending ilegal yang beroperasi di Indonesia.