Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Google Akan Bayar Lebih dari 7.300 Dolar AS Kepada Roskomnadzor karena Langgar UU Rusia

Roskomnadzor menjatuhkan denda terhadap Google pada Selasa, karena perusahaan raksasa itu gagal mematuhi hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Google Akan Bayar Lebih dari 7.300 Dolar AS Kepada Roskomnadzor karena Langgar UU Rusia
SPUTNIK NEWS
Logo Google 

Laporan Wartawan Troibunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW - Google akan membayar denda sebesar 500 ribu rubel atau senilai USD 7.350 yang ditetapkan oleh Pengawas Telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor, karena melanggar Undang-undang (UU).

Perusahaan tersebut telah melanggar UU yang mengharuskan mesin pencari menghapus tautan ke sumber.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Google kepada Sputnik pada Senin waktu setempat. Roskomnadzor menjatuhkan denda terhadap Google pada Selasa, karena perusahaan raksasa itu gagal mematuhi hukum.

Baca: Dituding Tak Berempati atas Duka Ifan Seventeen, Ariel Noah Heran dan Buat Pengakuan Ini

Dikutip dari laman Sputnik News, Selasa (25/12/2018), raksasa teknologi itu diberikan waktu 10 hari untuk mengajukan banding.

Baca: Perjuangan Hidup-Mati Willy Siska Selamatkan 2 Anak di Papan Kayu Saat Tsunami Menerjang Anyer

Denda tersebut ditetapkan berdasarkan UU yang mewajibkan mesin pencari di Rusia untuk terhubung ke daftar terpadu sumber internet yang dilarang dan menyembunyikan hasil pencarian dari situs web terlarang.

Baca: Liriknya Disebut Jadi Kenyataan, Sederet Musikus Akui Kekuatan Magis Lagu Seventeen 'Kemarin'

Denda tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Roskomnadzor, Google gagal terhubung ke register dan dapat dihukum dengan denda 500.000 hingga 700.000 rubel atau senilai USD 7.350 hingga USD 10.300.

Baca:  Tak Hanya Lagu 'Kemarin', Momen Ini Juga Menggambarkan Kondisi Ifan Seventeen Saat Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas