Peluang Penggunaan Pita Frekuensi 2.3 GHz Sedang Dalam Kajian BRTI
Alokasi pita radio 2,3 GHz ini bukan nasional tapi berdasarkan zona, sehingga perlu dikaji secara lebih komprehensif untuk rencana pemanfaatannya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Aldo Fernando
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo.
“Alokasi pita radio 2,3 GHz ini bukan nasional, melainkan berdasarkan zona, sehingga perlu dikaji secara lebih komprehensif untuk rencana pemanfaatan ke depannya,” ujar Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti kepada Kontan.co.id, Senin (31/12).
Sebelumnya, KBLV memegang izin untuk zona 1 (Sumatra bagian utara) dan zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Sedangkan, Internux hanya di zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Lalu, Jasnita memegang izin untuk zona 12, yakni Sulawesi bagian utara.
“Jadi, alokasi pita frekuensi radionya tidak nasional, seperti yang dialokasikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler,” kata Ketut.
Baca: Liburan di London, Nia Ramadhani Diejek Ini Oleh Warga Setempat Saat Masuk Toko: Kesel Banget Gue!
Sehingga, BRTI belum bisa memastikan alokasi penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz yang ditinggalkan ketiga perusahan tersebut.
“Kami akan kaji dahulu opsi-opsinya sesuai prinsip-prinsip penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana diatur dalam PP 52/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yakni dengan memperhatikan faktor kebutuhan pita frekuensi radio, efisiensi, ekonomis, dan perkembangan teknologi,” jelasnya.
Baca: Rela Hujan-hujanan Demi Rayakan Tahun Baru Bareng Ammar Zoni, Irish Bella Singgung Soal Hidup Indah
Menurut Ketut, sejauh ini belum ada tawaran dari perusahaan telekomunikasi yang ingin mengisi slot kosong pita frekuensi 2,3 GHz tersebut.
Baca: Disaksikan Anies Baswedan dan Aa Gym, Ratusan Pasangan Sah Jadi Suami Istri di Malam Tahun Baru 2019
Sebelumnya, Kominfo resmi mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo pada Jumat (28/12/2018), lantaran ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut menunggak bayaran biaya izin penggunaan spektrum frekuensi radio.