Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aturan Baru: Operator Wajib Hanguskan Nomor Liar, Satu NIK Hanya untuk Registrasi 3 Nomor

Diler atau agen penjual hanya boleh membantu melakukan registrasi kartu yang dibeli konsumen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru: Operator Wajib Hanguskan Nomor Liar, Satu NIK Hanya untuk Registrasi 3 Nomor
TRIBUN/HO
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Edison Sianturi (batik merah) berbincang dengan Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi (ketiga dari kanan) saat memantau pelayanan registrasi pelanggan prabayar di GraPARI Telkomsel Wisma Alia, Jakarta (26/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan alasan masih banyak ditemukan SMS dan telepon spam atau sampah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Salah satunya, membatasi jumlah nomor telepon seluler yang bisa diregistrasi oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pasal 10 draf terbaru rancangan Peraturan Menkominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diperoleh Kontan.co.id Kamis (28/2/2019) menyebutkan, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap NIK atau Nomor Kartu Keluarga (NKK). 

Tak kalah penting, mencegah SMS dan telepon spam beredar lebih luas, Kominfo juga akan menghanguskan nomor liar yang diregistrasi secara tidak sah.

Pasal 11 menyebutkan, operator wajib menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Pengetatan aturan ini bukan hal baru.  Awal Desember lalu muncul Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator.

Baca: Memasuki Akhir Bulan, IHSG Berpeluang Rebound Hingga Level 6.585

Diler atau agen penjual hanya boleh membantu melakukan registrasi kartu yang dibeli konsumen.

BERITA REKOMENDASI

Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai. 

Dibandingkan revisi sebelumnya, aturan BRTI itu lebih ketat. Pertengahan Mei 2018 lalu, sebuah rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet. Kali ini tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet.

Jika lebih dari 10 nomor baru melapor ke operator telepon.

Para operator wajib memberikan lisensi ke outlet untuk penerapan keputusan ini paling lambat 21 Juni 2018. Ini sesuai keinginan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI). 


Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih belum berjalan sempurna.

Masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan NKK yang tidak sah. Akibatnya, SMS dan telepon spam masih merajalela. Setelah aturan ini sah, beleid sebelumnya tidak berlaku. 

Reporter: Ahmad Febrian 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Operator wajib hanguskan nomor liar dan satu NIK cuma boleh registrasi tiga nomor

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas