Soal Tarif Ojol, Pengajar UI Dorong Pemerintah Ciptakan Persaingan Sehat Bukan Bakar Uang
Jika promo potongan harga tersebut dilakukan secara terus menerus dan intensif, maka hal tersebut sama saja dengan perang harga.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski akan memberlakukan tarif batas bawah dan atas ojek online, pemerintah dinilai masih belum efektif mengatasi persaingan tak sehat yang terjadi di industri jasa ride-hailing.
Pasalnya para perusahaan penyedia tersebut masih melakukan perang harga dengan bersembunyi di balik kedok tarif promosi. Hal tersebut diutarakan oleh akademisi yang juga merupakan staf pengajar FEUI, Dr. Andi Fahmi Lubis.
Menurut Andi, jika promo potongan harga tersebut dilakukan secara terus menerus dan intensif, maka hal tersebut sama saja dengan perang harga.
"Promosi seperti potongan tarif, biasanya kan hanya dilakukan dalam momen-momen tertentu, bukan terus menerus. Kalau seperti itu jadinya persaingan tidak sehat karena masih perang harga," kata Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
"Dengan bersembunyi di balik 'promosi' masih bisa terjadi predatory pricing," lanjutnya.
Predatory pricing adalah salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menjual produk dengan harga yang sangat rendah.
Tujuannya tak lain adalah untuk mengalahkan pesaing dan mencegah masuknya pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing ke dalam pasar yang sama.
Baca: Maaf, Aplikasi Ojek Online Ini Hanya Terima Order dari Perempuan
"Persaingan seharusnya tidak dengan cara bakar uang. Pemerintah seharusnya mengarahkan agar terjadi persaingan layanan, bukan harga," kata Andi.
"Kalau konsumen hanya diberi dengan harga yang asal murah, persaingan jadi tidak sehat dan industri ini bisa mati," pungkasnya.
Pemerintah akan memberlakukan tarif batas atas dan bawah untuk ojek online agar terjadi persaingan tarif yang sehat.
Tarif batas atas dan bawah ojek online akan segera diberlakukan menyusul Peraturan Menteri (PM) nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah diterbitkan per 11 Maret 2019.
Regulasi ini nantinya akan mengatur harga minimum dan maksimum per kilometer yang dibebankan pada konsumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.