E-voting, Transformasi Digital Pemilu yang Digaungkan
Ada satu teknologi yang diyakini mampu menerapkan hal itu dan uji coba pun telah dilakukan oleh perekayasa tanah air.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat pemerintah harus banyak melakukan pembenahan dalam sistem yang diterapkan terhadap program dan kebijakannya.
Teknologi saat ini semakin tidak bisa dipisahkan dari aktivitas masyarakat, bahkan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia seharusnya sudah mulai menerapkan transformasi digital.
Setelah terjadinya sedikit kisruh usai Pemilu serentak 2019 yang digelar pada 17 April lalu, pemerintah diharapkan segera mengubah penerapan Pemilu yang biasanya manual menggunakan kertas menjadi Pemilu Elektronik.
Ada satu teknologi yang diyakini mampu menerapkan hal itu dan uji coba pun telah dilakukan oleh perekayasa tanah air.
Pemilu elektronik ini menerapkan langkah pemungutan suara yang dilakukan melalui e-voting, kemudian verifikasi data pemilih melalui e-verifikasi serta rekapitulasi melalui e-rekapitulasi.
Namun perlu diketahui, ada ketentuan resmi dalam penerapan sistem tersebut.
Sebelum diterapkan, sistem e-voting, e-verifikasi dan e-rekapitulasi harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
Hal itu karena Pemilu merupakan amanat UU, sehingga pergantian dari penerapan sistem pun harus melewati proses tersebut.
Melihat apa yang terjadi pada Pemilu serentak 2019, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menilai saat ini sistem verifikasi data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih memiliki kekurangan.
Hal itu mengacu pada verifikasi data yang cukup mudah yakni hanya menunjukkan KTP elektronik saja.
"Kalaupun pemilih wajib diverifikasi hanya sebatas pada pemilih datang ke tempat pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, namun pada kenyataannya verifikasi pemilih di TPS masih sangat longgar," ujar Hammam, di Jakarta, Minggu (12/5/2019).
E-verifikasi diyakini mampu meminimalisir kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh para pemilih dalam menggunakan hak pilihnya maupun panitia yang bertugas saat penyelenggaraan Pemilu.