Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

BRTI Janji Perketat Registrasi Kartu SIM demi Cegah Jual Beli Data Pribadi

BRTI juga akan mengambil beberapa langkah strategis untuk meminimalisasi praktik ini, seperti membuka saluran pengaduan publik

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BRTI Janji Perketat Registrasi Kartu SIM demi Cegah Jual Beli Data Pribadi
Grid.id
Ilustrasi Kartu SIM ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI) akan memperketat registrasi kartu SIM prabayar, terkait adanya praktik jual beli data pribadi yang terungkap belakangan.

BRTI juga akan mengambil beberapa langkah strategis untuk meminimalisasi praktik ini, seperti membuka saluran pengaduan publik lewat Twitter @aduanBRTI, serta bekerja sama dengan pihak berwenang lain.

Menurut Ketua BRTI, Ismail, jual beli data pribadi adalah tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk," ungkap Ismail lewat pernyataan resmi yang diterima, Jumat (17/5/2019).

Ismail melanjutkan, untuk menindaklanjuti praktik ilegal ini, BRTI akan mendorong platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang diketahui melakukan praktik jual beli data pribadi.

Ismail pun menambahkan, sampai saat ini, pemerintah melalui Kominfo telah mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera disahkan.

Saat ini menurut Ismail, RUU PDP tersebut tengah ditinjau oleh Sekretariat Negara (Setneg) untuk diserahkan ke DPR.

Baca: Maraknya Broadcast SMS Lewat Fake BTS Jelang Pemilu, Ini Kata BRTI

Berita Rekomendasi

"Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR, guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan," lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, praktik jual beli data pribadi kembali terungkap. Harian Kompas yang melakukan investigasi menemukan bahwa data pribadi milik nasabah perbankan bisa dengan mudah didapatkan hanya dengan harga tertentu.

Dikutip dari Harian Kompas, data itu dijual mulai Rp 300 hingga Rp 50.000 per data. Harga penjualan tergantung informasi di dalam data tersebut.

Bila data memuat informasi nama, nomor telepon, alamat, hingga nama orangtua, tanpa dilengkapi kemampuan finansialnya, dijual Rp 300 per data.

Namun untuk data yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya, dihargai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas