Pemerintah Bakal Blokir HP Blackmarket Mulai Agustus 2019, Begini Cara Mudah Cek Nomor IMEI
Pemerintah bakal blokir HP blackmarket, yakin HP-mu resmi? Ini cara mudah cek nomor IMEI ponsel.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
Pertama ada Kementrian Perindustrian (Kemenperin), yang bertugas untuk memiliki sistem validasi IMEI untuk mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Yang terakhir adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi proses perdagangan ponsel di pasaran.
Baca: Samsung Umumkan Galaxy Note 10 akan Dirilis pada 7 Agustus
Baca: Perancang iMac dan iPhone Tinggalkan Apple Untuk Mulai Bisnis Sendiri
Cara Mengecek IMEI
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak terdaftar pada databese tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.
Bagaimana cara mengecek ponselmu resmi atau ilegal?
Berikut ini cara mudah untuk mengecek IMEI ponsel:
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponselmu.
2. Lalu masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI ponselmu terdaftar melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
3. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia pada layar ponsel, tekan tombol simpan.
4. Apabila IMEI terdaftar maka akan muncul tampilan seperti berikut
5. Namun jika tidak terdaftar, maka yang tampil pada layar adalah keteran bahwa nomor IMEI tidak masuk dalam database Kemenperin.
Baca: Samsung Disimyalir Siapkan Galaxy A90, Sudah 5G dan Prosesor Snapdragon 855
Baca: Ternyata Samsung Pernah Jadi Perusahaan Otomotif, Sempat Bikin Mobil dan Truk!
Baca: Ponselnya Meledak Saat Dicharge, Gadis Ini Dapati Apartemennya Hangus Terbakar
(Tribunnews.com/Bunga)