Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cek IMEI HP di kemenperin.go.id, Ini Tampilan yang Muncul jika Ponselmu Tak Terdaftar

Untuk mengetahui apakah HP-mu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id, ini tanda jika ponselmu black market.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Cek IMEI HP di kemenperin.go.id, Ini Tampilan yang Muncul jika Ponselmu Tak Terdaftar
LetsGoDigital
Untuk mengetahui apakah HP-mu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id, ini tanda jika ponselmu black market. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan tengah ramai kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memblokir ponsel ilegal atau black market.

Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id.

Setelah melakukan pengecekan di laman tersebut, ada dua tanda peringatan yang akan muncul.

Kedua tanda ini membedakan apakah ponsel kamu termasuk ilegal atau resmi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengkaji kebijakan pemblokiran terhadap ponsel yang beredar secara ilegal di tanah air. Ponsel-ponsel itu dikenal pula dengan istilah ponsel BM alias black market.

Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah bakal memanfaatkan database International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang menjadi identias setiap ponsel yang dikeluarkan.

Baca: Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan

Baca: Atas Nama Perasaan, Ini 9 Alasan Blokir Nomor Ponsel dan Akun Sosmed Mantan

Baca: Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Marget Dinilai akan Turunkan Penjualan Ponsel

Adapun Kementerian Perindustrian sendiri memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Maka jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak ada dalam daftar database itu, maka kemungkinan besar ponsel itu merupakan ponsel ilegal atau BM.

Lantas bagaimana cara mengetahui HP Ilegal atau resmi lewat cek IMEI? Berikut tahap-tahapannya :

1. Ketahui IMEI Ponsel

Pertama-tama ketahui terlebih dahulu IMEI ponsel, biasanya tertera di dus ponsel. Jika tidak ada, Anda bisa menekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

2. Cek di web Kemenperin

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas