Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bukan Cuma Perangi Ponsel Black Market, Kontrol IMEI demi Jaga Persaingan Sehat

Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bukan Cuma Perangi Ponsel Black Market, Kontrol IMEI demi Jaga Persaingan Sehat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Berbagai produk telekomunikasi cellular dan pendukungnya dipamerkan pada pameran tahunan Indonesia Cellular Show (ICS) di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Pameran yang diselenggarakan hingga Minggu (14/6/2015) mendatang di Plenary Hall dan Main Lobby JCC ini menggandeng 20 exhibitor yang terdiri dari 4 operator telekomunikasi, 10 vendor seluler, serta 6 perusahaan pendukung dan aksesori. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market.

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.

Baca: Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Market di Indonesia

“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkapnya dalam keterangan pers, Minggu (7/7).

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” jelasnya.

Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.

Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya,” imbuhnya.


Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.

Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir.

Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Pemerintah kontrol IMEI ponsel untuk perangi black market

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas