Pemerintah Mestinya Hentikan Penjualan Zain
Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Masih adanya lempar tanggung jawab antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Kementerian Perdagangan dalam peredaran kartu telekomunikasi asal Saudi Arabia, Zain, membuat banyak pihak jengkel. Tak terkecuali wakil rakyat di Senayan.
Secara khusus anggota DPR Komisi 1 Evita Nursanty melontarkan keberatannya terhadap peredaran kartu perdana Zain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPR RI.
Menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji.
Lanjut Evita, yang dilakukan Zain di Indonesia sudah nyata melanggar UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999 beserta turunannya.
“Harusnya Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” terang Evita.
Selain melanggar UU telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia.
Ini disebabkan Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing namun bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Tadi di rapat kerja Komisi 1 dan Menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain.
Bahkan pak Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakkan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,”terang Evita.
Komisi 1 mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.
Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional.
Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,”ujar Evita.
Agar kasus seperti Zain ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi 1 DPR ini meminta agar Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia.