Ini Cara Mudah Cek IMEI, Ponsel yang Kamu Pakai Legal atau Black Market!
Namun pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.
Namun pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.
Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.
Baca: Mati Lampu 4 Agustus 2019, Ponsel Lowbet Listrik Belum Nyala? Ini Cara Isi Baterai HP Tanpa Listrik
Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.