Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Ini Syarat Ponsel Black Market Lolos dari Pemblokiran

Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Syarat Ponsel Black Market Lolos dari Pemblokiran
freepik.com
Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir 

Di pasal berikutnya disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Penyelenggara juga wajib menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional.

EIR ini mesti memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbitkan oleh lembaga standarisasi 3GPP. Dari sisi sebaliknya, pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir untuk perangkat yang hilang atau dicuri.

Penyelenggara dibolehkan memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.

Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.

Perangkat bawaan dari luar negeri juga dikecualikan dengan jumlah paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.

Pengecualian juga diterapkan untuk perwakilan negara asing berserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, dan perangkat yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai ketentuan perundangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, perangkat yang telah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini ikut dikecualikan.

Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Draft regulasi Kominfo tentang pemblokiran ponsel BM berdasarkan IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri, masih ada kemungkinan perubahan pada isinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM" 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas