RightsLedger Resmi Luncurkan Platform Medsos Milio
Dengan Milio, RightsLedger mengambil pendekatan berbeda dari platform media sosial tradisional yang sudah ada.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dengan teknologi blockchain, kepemilikan hak cipta semua konten yang diunggah di platform RightsLedger nya tetap berada di tangan kreator.
Sehingga mereka dapat menjual atau membagi konten mereka ke pihak lain.
”Anda berpotensi menghasilkan uang yang lebih besar dari konten ketika Anda mengontrol hak cipta dari konten Anda,” beber Hanny Yong, Country VP RightsLedger.
Secara singkat, platform RightsLedger menggunakan teknologi blockchain untuk menciptakan digital fingerprint (pemindaian sidik jari digital) untuk merekam dan memverifikasi pemilik sebuah konten.
Sedangkan Rights Tokens kedepannya akan menjadi metode pembayaran cross boarder.
”Platform media sosial membuat orang berpikir bahwa konten tidak memiliki nilai yang tinggi sehingga mereka memberikannya cuma-cuma, kami ingin merubah itu dan berharap content creator mendapatkan bagian yang lebih layak serta mendorong orang untuk lebih menghargai konten digital. Kami ingin menjadi perusahaan sharing ekonomi pertama untuk konten digital sekaligus menjadi platform yang memungkinkan otentifikasi kepemilikan dari semua konten digital,” ujar Rio.
Didirikan oleh Ray Young di Amerika, RightsLedger kini berekspansi di Asia. Menurut laporan yang diterbitkan Transparency Market Research, pasar manajemen hak digital secara global diperkirakan akan mencapai nilai lebih USD9 miliar pada 2026.
Dipicu oleh meningkatnya penggunaan modul manajemen hak digital, termasuk meningkatnya penggunaan internet serta popularitas platform media sosial.
Layanan RightsLedger meliputi negara-negara seperti Singapura, China, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, dan Indonesia. (*)