Regulasi Pembatasan HP Ilegal Belum Keluar, Ini Kata Mastel
Bahkan Kementrian Perdagangan memiliki kecenderungan untuk mengalihkan tugas dan fungsi yang seharusnya menjadi tugas
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Hingga kini, regulasi pembatasan HP ilegal masih belum keluar. Dalam penjelasan kepada media beberapa waktu yang lalu, Kepala Sub Direktorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengatakan, regulasi yang digadang-gadang mumpuni memberangus HP ilegal tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Nonot Harsono belum lama ini mengatakan, karut marutnya pemberantasan HP illegal di Indonesia disebabkan Kementrian Perdagangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Bahkan Kementrian Perdagangan memiliki kecenderungan untuk mengalihkan tugas dan fungsi yang seharusnya menjadi tugas mereka ke kementrian lainnya.
Contohnya, pemberantasan HP illegal seharusnya merupakan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan. Namun tugas tersebut dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
Lalu Kementerian Perindustrian menyerahkan tersebut ke Kominfo untuk memblokir IMEI. Padahal Kominfo sendiri tidak memiliki legalitas yang kuat untuk memblokir IMEI.
Baca: Alami Penusukan di Bagian Perut, Wiranto Jalani Operasi hingga Dirawat di ICU RSPAD Gatot Soebroto
Baca: 6 Fakta Baru Pasutri Pelaku Penusukan Wiranto, Beda Usia 31 Tahun, Ini Pembagian Tugas saat Beraksi
Baca: Telkomsel Targetkan 40 Juta Pelanggan by.U
Baca: Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs China, Live RCTI di CFA Football Tournament, Malam Ini
Menurut Nonot, karut marutnya pemberantasan HP illegal ini disebabkan Kementerian Perdagangan tidak mengerti aspek legal dan masalah pelaksanaan secara teknis.
Seharusnya Kementerian Perdagangan lebih dapat berperan aktif membuat kreteria dan daftar blacklist dan whitelist yang berasal dari tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor maupun produksi.
Tetapi kenyataannya sejak tahun 2012 tugas tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kementrian Perdagangan.
Dengan memasukan IMEI dalam blacklist Equipment Identity Register (EIR), semua HP illegal tidak bisa dipergunakan. Sekarang untuk menentukan HP illegal atau legal itu tugasnya Kementrian Perdagangan. Namun hingga saat ini Kementerian Perdagangan yang seharusnya menjadi lembaga yang menetapkan HP tersebut legal atau illegal itu sendiri tidak jelas.
“Seharusnya pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah bukan peraturan menteri. Kalau tidak ada peraturan pemerintah dan Kementerian Perdagangan engan mengatakan HP itu illegal atau tidak, percuma saja regulasi yang dibuat oleh Kominfo.
Sebab Kominfo tidak memiliki landasan hukum untuk memerintahkan operator memblokir IMEI. Dari mana Kominfo tau IMEI legal dan illegal. Dengan adanya peraturan pemerintah, membuat Kominfo memiliki lndasan hukum yang kuat untuk meminta operator melakukan blokir IMEI,”ujar Nonot.
Memang bisa saja masing-masing kementrian membuat peraturan menteri untuk menekan peredaran HP illegal. Namun Nonot mengingatkan bahwa peraturan menteri adalah aturan pelaksana teknis dari peraturan pemerintah.
Jika tak ada pijakan hukum yang kuat, maka aturan yang dikeluarkan menteri tidak memiliki landasan hukum. Nonot meminta agar dalam membuat regulasi, regulator memiliki sedikit intelektual.
Nonot juga mengkritisi rencana pemerintah yang akan meminta operator telekomunikasi untuk menyiapkan EIR. Menurutnya untuk kepentingan negara, sudah seharusnya pengadaan EIR dilakukan oleh pemerintah.
“Sangat tidak fair jika yang mendapatkan keuntungan itu negara tetapi yang dikorbankan adalah operator telekomunikasi,”ujar Nonot.
Mantan Komisioner BRTI ini juga mengkritisi pernyataan salah satu anggota BRTI yang mewacanakan untuk meminta operator mematikan layanan telekomunikasi diperangkat yang terindikasi menggunakan HP atau IMEI illegal.
Menurut Nonot jika regulator tetap memaksakan untuk menjalankan pemblokiran layanan kepada pelanggan yang menggunakan HP illegal, maka kepentingan konsumen akan terganggu. Sebab masyarakat yang membeli HP kan tidak tau barang itu masuk secara legal atau illegal.
Jika regulator bersikukuh memaksakan pemblokiran layanan telekomunikasi, Nonot mengatakan bahwa regulator telekomunikasi sudah melampaui kewenangannya. Dengan regulator yang tetap memaksakan pemblokiran layanan, justru membuktikan ketidak berdayaan Kementrian Perdagangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Harusnya Kementrian Perdagangan membuat aplikasi yang mempermudah masyarakat untuk cek HP tersebut masuk secara legal atau illegal.
“Apa dasarnya kominfo meminta blokir layanan. Apa Kementrian Perdagangan mengeluarkan daftar blacklist dan whitelist dalam perdagangan dan distribusi HP sebagai pijakan hukumnya. Pijakan hukumnya mengenai blacklist dan whitelist aja tidak pernah dibuat Kementrian Perdagangan,”kata Nonot.
Selain akan merugikan masyarakat, rencana BRTI yang akan memblokir layanan telekomunikasi juga akan menciptakan iklim persaingan usaha tidak sehat. Sebab belum tentu semua operator akan melakukan blokir layanan telekomunikasi di perangkat yang terindikasi menggunakan HP illegal.
Nonot berharap agar pemerintah dapat bijak dan hati-hati dalam membuat regulasi pemblokiran IMEI. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dan menimbulkan permasalahan baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.