Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aturan Baru Identifikasi IMEI Resmi Diteken, Pengguna Ponsel Tak Perlu Khawatir

Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan 3 peraturan baru ini tidak akan berpengaruh pada para pengguna ponsel.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Identifikasi IMEI Resmi Diteken, Pengguna Ponsel Tak Perlu Khawatir
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menkominfo Rudiantara meneken Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kementerian, masing-masing Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken Peraturan Tiga Menteri tentang Identifikasi IMEI di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Ketiga peraturan tersebut masing-masing adalah:

1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Tentang Sistem Basis Data Bidang Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

2. Peraturan Menteri Perdagangan Repubik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Telematika.

Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke dalam Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan 3 peraturan baru ini tidak akan berpengaruh pada para pengguna ponsel.

Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?

Berita Rekomendasi

"Masyarakat tenang, nggak akan ada perubahan apa-apa. Tidak harus melakukan apa-apa kalau memang ponselnya legal. Tolong sosialisasikan," ujar Rudiantara.

Dia mengatakan, terkait terbitnya tiga aturan ini,m pelanggan seluler tidak perlu melakukan apa-apa dan tidak perlu khawatir.

Peraturan ini akan mulai berlaku mulai enam bulan mendatang.

Ponsel dari Luar Negeri

Untuk masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri, tetap harus mendaftarkan ponsel mereka ke website yang telah disiapkan Kementerian Perindustrian.

"Ini nanti setelah enam bulan kemungkinan ada perubahan, itu pun kepada pelanggan yang membawa ponsel dari luar. Yang tidak ya ngga ada masalah," terang Menkominfo.

Baca: Usai Bakar Istri dengan Pertalite, Puryanto Menangis dan Mengaku Khilaf di Depan Polisi

Dengan melakukan identifikasi IMEI, data yang masuk nanti akan dikelola melalui sebuah sistem dan aplikasi yang terintegrasi.

Sistem ini akan dapat memilah mana perangkat yang masuk ke dalam negeri melalui jalur resmi, mana yang masuk secara ilegal.

Kementerian Perindustrian bertugas untuk mengumpulkan data IMEI, baik melalui Tanda Pendaftaran Ponsel (TPP) Produksi dan TPP Impor, maupun koordinasi data bersama operator seluler maupun bawaan handcarry dari luar negeri.

Setelah itu, pengolahan data tersebut akan melalui sebuah aplikasi terintegrasi yang dinamakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), hingga akhirnya data tersebut dapat disajikan dengan kategori White List, Exception List, Notification List dan Black List.

"Regulasi ini sudah lama diproses, Agustus harusnya tanda tangan. Tapi ditunda untuk harmonisasi data terutama GSM-e mereka butuh perjanjian data kita pertukarkan. Jadi Kemenperin digabung dengan GSM-e dan operator Telkom. Jadi nanti Kemenkeu mudah cek barang legal dan BM," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Melalui Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap bahwa pengusaha ponsel melakukan proses perdagangan dengan baik.

"Ada enam bulan untuk sisa barang BM dijual sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan ya mohon maaf, nasibnya tidak baik. Salah sendiri kenapa masukinnya tidak bayar. Lakukan perdagangan dengan baik. Tidak ada satu pun peraturan yang dibuat yang merugikan pengusaha," tutur Enggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas