Menkominfo Diminta Tolak Infrastruktur Sharing Aktif
Menkominfo Johnny Gerard Plate Johnny diminta lebih tegas menagih komitmen pembangunan yang telah dijanjikan operator
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Menkominfo Johnny Gerard Plate Johnny diminta lebih tegas menagih komitmen pembangunan yang telah dijanjikan operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc., selaku Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) mengingatkan kepada Menteri Johnny untuk tidak memperkenankan infrastruktur sharing aktif di industri telekomunikasi.
“Para operator telekomunikasi selalu berdalil dengan network sharing atau infrastruktur sharing aktif baik bagi industri. Namun network sharing atau infrastruktur sharing itu melanggar perundang-undangan yang ada,” terang Ridwan dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
Menurut mantan Anggota BRTI ini, sudah menjadi kewajiban Kemenkominfo bersama operator telekomunikasi untuk terus membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca: Bob Marley, Mark Twain dan 6 Pesohor Dunia Bisa Meramal Kapan Kematiannya dan Terbukti, Kok Bisa ya?
Baca: Rilis Album Baru Everyday Life, Coldplay Kenalkan Dua Single Baru
Baca: Penampilan Baru Rey Utami Setelah Mantap Berhijab, Istri Pablo Benua Ungkap Kegiatannya di Balik Bui
Hngga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan telekomunikasi yang berkualitas. Masih banyak operator telekomunikasi hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan saja.
Namun, untuk daerah yang tidak menguntungkan (underserved), para operator enggan untuk membangunnya.
Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antar operator telekomunikasi di suatu negara.
Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, Multi Operator Radio Access Network (MORAN), Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO). MORAN berarti operator bisa berbagi Base Transceiver Station (BTS), tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN, operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.
Seperti kita ketahui bersama, network sharing atau infrastruktur sharing aktif itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No.53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Selain melanggar aturan perundang-undangan, lanjut Ridwan, network sharing atau infrastruktur sharing aktif justru akan menghambat rencana Menteri Johnny dalam mengembangkan infrastruktur TIK.
Justru dengan network sharing atau infrastruktur sharing aktif malah akan membuat operator semakin malas untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Mereka akan lebih memilih untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi hanya di daerah yang menguntungkan dengan metode sharing infrastruktur.
“Karena network sharing, operator hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan saja. Mereka akan engan membangun jaringan di tempat lain. Padahal kehadiran lebih dari satu jaringan operator telekomunikasi sangat dibutuhkan sebagai redundancy. Ketika terjadi bencana atau ada masalah di salah satu operator, layanan telekomunikasi kepada masyarakat dapat dialihkan ke operator lainnya,” terang Ridwan.
Ridwan menyarankan kepada Menteri Johnny, jika ingin menerapkan network sharing atau infrastruktur sharing, mungkin dapat mempertimbangkan untuk mulai merevisi UU Telekomunikasi.
Network sharing atau infrastruktur sharing bukan suatu yang baru di dunia. Namun dalam Dokumen International Telecommunication Union (ITU) disebutkan network sharing dimungkinkan dilakukan pemerintah suatu negara, namun diperuntukkan bagi daerah yang belum ada sama sekali layanan telekomunikasi (unserved) atau yang tidak menguntungkan (underserved) karena trafiknya yang sangat kecil.
Lanjut Ridwan, yang benar-benar membutuhkan network sharing atau infrastruktur sharing adalah masyarakat yang belum pernah menikmati sama sekali infrastruktur telekomunikasi atau daerah yang memerlukan investasi mahal untuk penggelaran jaringan telekomunikasi namun trafiknya sangat rendah. Di daerah yang sudah dilayani operator atau daerah komersial dengan trafik tinggi sehingga biaya investasi rendah/ efisien, implementasi network sharing dan frequency sharing menjadi tidak relevan dan dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pembangunan jaringan di daerah yang sudah dilayani operator merupakan salah satu faktor kompetisi yang penting antar operator dan merupakan bentuk pelaksanaan komitmen pembangunan atas dialokasikannya frekuensi secara eksklusif kepada masing-masing operator. Hilangnya faktor kompetisi ini merupakan bentuk pelanggaran atas Undang Undang (UU) No.5 tahun 1999 mengenai persaingan usaha dan merupakan bentuk perjanjian yang dilarang. Berbagai competition authority di dunia juga tidak merekomendasikan implementasi network sharing dan frequency sharing.
“Infrastruktur telekomunikasi juga harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Operator telekomunikasi wajib memenuhi komitmen pembangunan yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku dan izin yang mereka dapatkan. Sehingga masyarakat yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi bisa mendapatkan haknya. Sebab mereka juga Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan layanan telekomunikasi,” jelasnya.