Cara Mudah Ubah Background Pas Foto untuk Daftar CPNS 2019, Hanya Perlu Ikuti Langkah Berikut!
Pendaftaran CPNs harus menggunakan file pas foto berwarna merah, begini cara mudah edit latar belakang pas foto.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS telah dibuka sejak Senin (11/11/2019) lalu.
Para calon pendaftar dapat menyiapkan berkas-berkas data diri untuk diunggah ketika melakukan pendaftaran melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara online, lalu apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran CPNS ini, dan bagaimana caranya? simak informasi berikut ini.
Pastikan email yang digunakan untuk mendaftar cpns secara online aktif, karena semua informasi pendaftaran akan diinformasikan melalui email.
Pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi CPNS sudah menggunakan sistem online yang mumpuni dengan Computer Assisted Test (CAT) yaitu semua data dan informasi tes diolah secara langsung melalui sistem komputer.
Tes untuk seleksi CPNS setelah lolos seleksi administrasi adalah terdiri dari SKD dan SKB.
Dilansir Kompas.com, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2019:
- Kartu Keluarga (KK)
- Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Pas foto yang digunakan untuk mendaftar akun CPNS ini harus memiliki latar belakang berwarna merah.
Untuk mengubah warna background pas foto, anda tidak perlu menggunakan berbagai macam aplikasi ataupun skill dalam bidang mengedit.
Cukup lakukan cara edit background pas foto ala tribunnews.com:
1. Siapkan file pas foto yang ingin anda ubah latar belakangnya di ponsel.
2. Download dan instal aplikasi 'Stickit' di Play Store.
3. Buka aplikasi 'Stickit' yang sudah diinstal di ponsel.
4. Lalu pilih Album, kemudian pilih foto yang ingin anda edit.
5. Kemudian sebelum melanjutkan mengedit anda akan diminta untuk memilih cara edit, maka pilih 'Smart Cut'
6. Kemudian pilih tool FG pada bagian bawah bar, lalu tandai pada wajah.
7. Setelah itu pilih tool BG pada bagian bawah bar, tandai pada area background.
8. Kemudian anda akan diminta untuk memilih lagi, cukup pilih 'No, Skip Edge Refiner'.
9. Secara otomatis latar belakang akan hilang, kemudian tinggal pilih tool ' Fill BG' di bagian bawah bar, kemudian pilih 'Color Pattern' dan pilih warna yang diinginkan.
10. Secara otomatis, background foto akan berganti menjadi warna merah.
Anda hanya tinggal menyimpan foto yang telah diedit dengan memilih 'save image' di menu kiri atas, lalu klik oke.
Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran CPNS melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN.
2. Pelamar memilih menu registrasi
3. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.
Bagi yang belum memiliki e-KTP dapat melihat NIK di KK.
4. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.
5. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCN Anda.
6. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
7. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen-dokumen pribadi sesuai petunjuk.
8. Pelamar melengkapi biodata dengan benar.
9. Pelamar memilih formasi instansi dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi).
10. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia.
Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar, karena data yang sudah dimasukkan tidak dapat diubah atau diatur ulang kembali.
Setelah berhasil mengunggah seluruh berkas dan mengisi data pribadi, data anda nantiya akan di verifikasi oleh tim verifikator instansi.
Nantinya pelamar akan mendapatkan informasi selanjutnya mengenai tahap seleksi CPNS dari tim verifikasi instansi.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)