Percepatan Penggelaran Infrastruktur Digital Nasional, Indonesia Butuh Kebijakan Inovatif
Pemerintah melalui BAKTI yang melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dinilai belum maksimal.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk terus mengeluarkan kebijakan yang inovatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur digital nasional.
Pemerintah melalui BAKTI yang melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dinilai belum maksimal.
Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Kristiono mengatakan, apa yang dilakukan oleh BAKTI hanya sebagian kecil pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Dari 514 kabupaten kota di Indonesia, pembangunan yang dilakukan oleh BAKTI hanya 57 kabupaten kota saja.
“Selain itu dana yang dimiliki oleh BAKTI juga kecil. Mereka hanya mendapatkan sumbangan dari dana USO operator telekomunikasi. Memang Palapa Ring sudah jadi. Namun yang dibangun BAKTI tersebut baru backbone,” ungkap Kristiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Satu diantara isu yang menjadi sorotan dalam Dialog Nasional MASTEL ini adalah percepatan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana diatur dalam aturan perundangan tentang telekomunikasi, untuk wilayah yang layak komersial, penggelaran jaringan dan akses komunikasi/internet diserahkan kepada swasta/BUMN.
Sedangkan untuk wilayah pedesaan atau daerah terpencil, dilakukan dengan program USO. Maka, agar seluruh warga negara segera terjangkau layanan akses internet yang memadai, diperlukan harmonisasi antara penggelaran jaringan telko oleh para operator dengan penggelaran jaringan di wilayah USO agar tidak terjadi overlapping yang dapat merugikan.
“Jika operator harus ditugaskan kembali maka Pemerintah harus memberikan insentif. Seperti memberikan hak eksklusif kepada salah satu operator daerah tersebut. Sebab di daerah USO tidak ada kompetisi. Jika dikompetisikan tak ada operator yang mau,”ujar Kristiono.
Tujuannya agar BAKTI tidak berkompetisi dengan operator. BAKTI seharusnya menjadi Regulator bukan malah berkompetisi dengan operator telekomunikasi.
BAKTI bukan penyelenggara layanan telekomunikasi dan mereka tak patut memiliki lisensi,”papar Kristiono. Logika ini harusnya dipahami karena memang tidak patut seorang konduktor orkestra turut menjadi pemain musik.
Agar pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi lebih cepat dan efisien, Kristiono meminta agar Pemerintah dapat melakukan harmonisasi dan menggembalikan aturan mengenai pembangunan daerah USO tidak hanya dengan menyetorkan dana sebesar 1.25% dari gross revenue kepada Pemerintah. Seharusnya pembangunan layanan telekomunikasi itu dilakukan oleh operator.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 16 sangat jelas disebutkan bahwa operator telekomunikasi harus membangun di daerah USO. Pembangunan sarana dan prasaran telekomunikasi di daerah USO merupakan kewajiban operator penyelenggara jaringan telekomunikasi. Operator telekomunikasi diberi kebebasan untuk memilih kontribusi dengan membangun serta menyediakan sarana dan prasarana atau kompensasi lainnya.
“Bukan malah saat ini operator ‘malas’ membangun dan hanya membayar 1,25% dari gross revenue saja. dengan merasa telah membayar operator tidak memiliki kewajiban membangun jaringan telekomunikasi. Hal itu tidak sejalan dengan semangat dari UU Telekomunikasi,”terang Kristiono.