244.738 Konten Pornografi Dilaporkan ke Kominfo Sepanjang 2019
Dari total 431.065 aduan masyarakat yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mayoritas konten terkait pornografi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pornografi menjadi konten yang paling sering diadukan masyarakat sepanjang 2019.
Dari total 431.065 aduan masyarakat yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mayoritas konten terkait pornografi dilaporkan sebanyak 244.738.
Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.
Konten lain yang diadukan masyarakat sepanjang 2019 juga terkait perjudian sebanyak 19.970, penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.
Baca: Koalisi Video Indonesia: Situs Web IndoXXI Masih Beroperasi
Baca: Situs IndoXXI Resmi Ucapkan Selamat Tinggal, Ini 8 Layanan Streaming Film Legal di Indonesia
Baca: Kominfo Segera Blokir IndoXXI, Situs yang Selama Ini Sediakan Konten Ilegal Tak Bisa Diakses
Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menyebut dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1/2020), aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten.
Kemudian aduan diverifikasi untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," kata dia.
Selain menerima aduan masyarakat, Kementerian Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.