Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pahami Aturan tentang Parkir Mobil - Di Depok, Tak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 2 Juta

Pahami Aturan tentang Parkir Mobil - Di Depok, Tak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 2 Juta

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pahami Aturan tentang Parkir Mobil - Di Depok, Tak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 2 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan roda empat terparkir di bahu jalan di Kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan peraturan bahwa pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib mempunyai garasi di rumahnya, hal ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ilustrasi parkir mobil di terik matahari
Ilustrasi parkir mobil di terik matahari(Stanly/Otomania)

Lantas bagaimana di Ibu Kota? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sebenarnya di Jakarta sudah ada aturan serupa. Namun, eksekusinya belum maksimal.

"Iya betul, belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil)," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kendalanya itu, warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya. Meski demikian, kami rutin lakukan operasi bagi yang memarkirkan mobil secara liar," kata Syafrin.

Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir(Thinkstockphotos)

Aturan tentang parkir

Berita Rekomendasi

Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ilustrasi garasi mobil.
Ilustrasi garasi mobil.(www.starcollisioncenters.net)

Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi ;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas