Konten Negatif Video dan Movies Streaming Berpotensi Ganggu Kejiwaan Anak
Salah satu layanan konten digital yang saat ini digandrungi oleh masayarakat khususnya generasi melenial adalah layanan video
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Maraknya konten negatif beredar di platform digital membuat keprihatinan tersendiri.
Salah satu layanan konten digital yang saat ini digandrungi oleh masayarakat khususnya generasi melenial adalah layanan video dan movies streaming.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., menyatakan prihatin terhadap keadaan tersebut, karena tayangan itu ditonton juga oleh anak-anak.
Dampaknya dianggap mengganggu tumbuh kembang anak.
Menurut Kak Seto, beberapa bulan lalu iapernah mengeluhkan dan meminta kepada pemerintah melalui Kemenkominfo untuk dapat segera memblokir layanannya Netflix di Indonesia.
Melihat tidak adanya ketegasan pemerintah terhadap Netflix, Kak Seto menganggap belum adanya upaya yang sungguh-sungguh dilakukan pemerintah dalam mencegah beredarnya konten negatif di platform digital.
Baca: Kominfo Gandeng 16 Kementerian dan Lembaga demi Perangi Konten Negatif, Termasuk BMKG dan Kemenag
Baca: Kak Seto Usul ke Nadiem Makarim Sekolah Cukup 3 Hari Seminggu & Perhari 3 Jam, Kurikulum Milenial
Baca: 8 Fakta Menarik Dhea Seto, Putri Cantik Kak Seto yang Mulai Akting dan Bakat Seninya Curi Perhatian
“Sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat melakukan blokir video dan movies streaming yang masih menayangkan konten negatif di platform digitalnya. Harusnya Kemenkominfo dapat berperan lebih dalam melakukan pencegahan dan pemblokiran platform digital yang menayangkan konten negatif,” papar Kak Seto dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Saat ini Telkom dan Telkomsel merupakan operator satu-satunya di Indonesia yang masih memblokir layanan Netflix. Langkah yang dilakukan oleh BUMN telekomunikasi tersebut dinilai Kak Seto merupakan langkah yang benar dan baik.
Menurutnya pemblokiran layanan Netflix oleh operator telekomunikasi merupakan wujud kepedulian Telkom grup untuk menjaga kepentingan nasional khususnya menjamin masa depan anak khususnya menjaga tumbuh kembang jiwa.
“Dalam konteks perlindungan anak, saya setuju terhadap langkah Telkom grup yang masih memblokir Netflix. Dan itu seharusnya dilakukan oleh operator lainnya. Karena sudah sangat menggangu perkembangan jiwa anak. Dan Netflix harus di blok. Jika tidak maka operator telekomunikasi dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap rusaknya jiwa anak. Dan itu melanggar hak anak,”terang Kak Seto.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan seharusnya seluruh konten negatif tidak boleh diakses di seluruh wilayah Indonesia. Pemilik platform digital seharusnya melakukan berbagai cara agar dapat menurunkan konten negatif tersebut.
“Meskipun konten tersebut di kita termasuk pornografi namun negara asal tempat platform digital tersebut tidak termasuk, namun kalau konten tersebut ditayangkan di Indonesia seharusnya mereka ikut dan tunduk aturan kita harusnya mereka bisa memastikan konten tersebut tidak bisa di akses di Indonesia,”terang Nando.
Nando memastikan dibeberapa kali pertemuan dengan Netflix, Kominfo sudah meminta agar perusahan asal Los Gatos , California melakukan take down terhadap konten yang dianggap negatif di Indonesia. Namun kenyataannya hingga saat ini Netflix masih menayangkan konten yang bermuatan negatif.
“Mestinya jika Netflix ini berusaha di Indonesia seharusnya mereka bisa melakukan take down terhadap konten yang kita anggap negatif. Kominfo tidak akan pernah memberikan ruang terhadap konten negatif yang seperti pornografi, LGBT dan terorisme. Kita berharap teknologi informasi yang seharusnya membawa manfaat justru malah membawa mudarat,”kata Nando.
Sejak tahun 2009 Kominfo sudah membloikir setidaknya 1,8 juta situs yang dianggap pemerintah memiliki muatan negatif. Namun tidak untuk Netflix.