Penutupan Streaming Film Netflix oleh Telkom Bukan Hal yang Aneh
Netflix ini merupakan pelaku usaha 'semacam e-commerce', sehingga memerlukan izin usaha
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menilai apa yang dilakukan Telkom Group terhadap layanan streaming film Netflix bukan merupakan hal yang aneh.
Hal itu karena ada proses Business to Business (B2B).
"Jadi, apakah layanan Telkom bisa memblokir suatu layanan streaming, ini boleh saja. Karena ada proses B2B nya," ujar Heru, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, Netflix ini merupakan pelaku usaha 'semacam e-commerce', sehingga memerlukan izin usaha.
"Jadi dalam kasus Netflix, kan mereka jualan video, ya semacam e-commerce. Jadi mereka harus punya badan usaha," kata Heru.
Baca: Teknologi Lain Lebih Murah, Program Satelit BAKTI Masih Dibutuhkan?
Baca: IndiHome Minipack Kini Hadir di Bukalapak dengan Harga Mulai dari Rp1
Baca: Mitratel Borong Menara Indosat, Telkom Group Diprediksi Raup Untung
Sebelumnya, Netflix ramai menjadi bahan pembahasan lantaran tidak hanya tersandung masalah pajak.
Namun penyedia layanan streaming video ini juga terkena masalah pemblokiran yang dilakukan operator telekomunikasi tanah air, PT Telkom Indonesia (Persero).
Dampaknya, Netflix pun tidak bisa diakses oleh sejumlah anak perusahaan Telkom seperti Indihome, Telkomsel dan Wifi.id.