Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Soal Konten Negatif di Dunia Maya, Ini Kata Ketua Dewan Fatwa MUI

Menurut MUI pemerintah sudah seharusnya bertindak dengan melakukan blokir terhadap konten negatif di dunia maya.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Konten Negatif di Dunia Maya, Ini Kata Ketua Dewan Fatwa MUI
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. H. Hasanuddin AF. M.A, K menilai kemajuan zaman yang diiringi dengan maraknya konten di dunia maya tak bisa dihindari. Filter terhadap konten negatif harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh stakeholder.

Menurut MUI pemerintah sudah seharusnya bertindak dengan melakukan blokir terhadap konten negatif di dunia maya. Konten negatif di dunia maya seperti pornografi, prilaku seks menyimpang, terorisme dan kekerasan.

Jika ada konten negatif yang masih tayang di platform digital, jelasnya, sudah seharusnya pemerintah melalui Kemenkominfo melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap layanan tersebut. Di semua platform digital tanpa terkecuali.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Saat ini hanya Telkom Group saja yang masih memblokir layanan Netflix. Ditengarai pemblokiran tersebut lantaran masih enggannya Netflix untuk menjalankan kebijakan take down terhadap film yang diduga mengandung konten negatif. Namun langkah pemblokiran yang dilakukan Telkom Group tersebut ditanggapi netizen sebagai perilaku diskriminatif.

Alasan Telkom Group yang memblokir akses Netflix di jaringannya karena masih banyaknya menayangkan konten negatif, dinilai Hasanuddin merupakan tindakan yang sudah benar.

Jika langkah pemblokiran Telkom Group tersebut dilakukan karena masih banyaknya konten negatif, MUI menilai langkah tersebut merupakan prinsip dasar yang sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini MUI belum menerima laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix. Fatwa seputar perilaku sex menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, MUI sudah memiliki fatwanya. Namun untuk konten negatif di dunia maya MUI belum memilikinya.

“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” pungkas Hasanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas