MUI Bantah Beri Fatwa Haram Netflix
Terlanjur viral dan menjadi trending di Twitter kabar Netflix kena fatwa haram, kini pihak MUI memberikan klarifikasi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Terlanjur viral dan menjadi trending di Twitter kabar Netflix kena fatwa haram, kini pihak MUI memberikan klarifikasi.
Kabar Netflix kena fatwa haram itu dibantah oleh Ketua Dewan Fatwa MUI, Prof Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengaku tak tahu menahu soal itu.
"Siapa yang mengatakan itu, saya tidak tahu menahu, tidak benar itu," ujar Hasanuddin, Kamis (23/1/2020), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar Itu'.
Di samping itu, pernyataan tak terduga diungkapkan Hasanuddin yang mengaku dirinya belum mengetahui apa itu Netflix.
"Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," ungkapnya.
Baca: Kontroversi Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Panggil Nabi & Malaikat, KH Tengku Zulkarnain: Siapa Kamu?
Baca: Sekjen MUI Minta Masyarakat Tidak Saling Gugat dan Menyalahkan Terkait Banjir di Jakarta
Baca: Sekjen MUI Imbau Masyarakat Hibur dan Bantu Korban Banjir Jakarta
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Sekjen MUI Anwar Abbas.
"Netflix itu apa?" ujarnya Anwar.
Diketahui, kabar tentang MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix ramai dibicarakan publik baru-baru ini.
Bahkan topik "haram" sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis (23/1/2020) siang.
Sejumlah warganet, terutama pengguna Twitter pun menganggap bahwa tindakan tersebut dinilai berlebihan.
"Jadi sebenarnya ada apa dengan semua instansi against Netflix sih?? Hbo go aja gak kena apa2??," tulis akun @nine1207 dalam twitnya.
"MUI enggak sekalian keluarkan fatwa Internet dan sosial media itu haram?? Udah nyata-nyata lohhh banyak konten negatif. Jangan tebang pilih dan nanggung lahh bikin sesuatuu..," tulis akun @Doddays dalam twitnya.
Bukan sekali ini Netflix menjadi sorotan di Indonesia.