Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tips Beli HP Bekas agar Terhindar dari Barang Ilegal: Periksa Nomor IMEI hingga Kondisi Ponsel

Betikut tips membeli produk elektronik, termasuk ponsel tidaklah mudah, perlu mengecek apakah barang ilegal atau resmi hingga cek kondisi ponsel.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tips Beli HP Bekas agar Terhindar dari Barang Ilegal: Periksa Nomor IMEI hingga Kondisi Ponsel
Phone Arena/ Tribun Jual Beli
Ilustrasi HP Bekas. 

TRIBUNNEWS.COM – Membeli produk elektronik, termasuk ponsel tidaklah mudah, perlu pertimbangan yang harus dilakukan.

Mulai dari mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi hingga memeriksa kondisi fisik dan perangkat lunak ponsel.

Untuk mengetahui smartphone masuk dalam daftar hitam, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kemudian, Anda dapat melihat kondisi fisik maupun perangkat lunaknya ponsel, apakah masih baik atau ada yang rusak.

Selain itu, cek juga bagian perangkat lunak di dalamnya.

Lalu, apa saja tips membeli ponsel bekas agar terhindar dari barang ilegal?

Ilustrasi HP.
Ilustrasi HP. (deherba.com)

Berikut tips membeli HP bekas agar terhindar dari perangkat ilegal/ black market (BM), dilansir Tribunnews dari beberapa sumber:

Berita Rekomendasi

1. Pastikan ponsel tidak masuk daftar hitam

Dilansir dari nytimes.com, cobalah untuk terlebih dahulu memverifikasi status ponsel. 

Apakah HP tersebut barang ilegal atau tidak.

Anda bisa mengecek nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel.

Jika  nomor tertera terdaftar, berarti ponsel tersebut merupakan barang resmi.

Baca: HARI INI Pemerintah Mulai Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM via IMEI

Baca: Update Daftar Harga HP Samsung: Galaxy S20 Ultra Dilengkapi Kamera Utama 108MP Dijual Rp 18 Jutaan

2. Periksa telepon dengan cermat

Sebelum membeli ponsel, sebaiknya Anda memeriksanya apakah ada kerusakan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas