Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Uji Coba Pemblokiran HP Black Market Telah Dimulai, Begini Cara Cek IMEI Ponsel dan Statusnya

Simak Ini Cara Cek IMEI HP, Uji Coba Pemblokiran Melalui Dua Mekanisme Berbeda, Berikut Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Uji Coba Pemblokiran HP Black Market Telah Dimulai, Begini Cara Cek IMEI Ponsel dan Statusnya
Tangkap Layar https://imei.kemenperin.go.id/
Ini Cara Cek IMEI HP, Uji Coba Pemblokiran Melalui Dua Mekanisme Berbeda, Berikut Penjelasannya 

TRIBUNNEWS.COM - Banyaknya peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia membuat pemerintah menetapkan peraturan untuk pemblokiran ponsel BM.

Uji coba pemblokiran ponsel BM sudah dilakukan sejak Senin (17/2/2020).

Pemblokiran dilakukan melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang telah ditandatangani bulan Oktober 2019 silam.

Untuk bisa mengecek IMEI, Kemenperin telah menyediakan situs web khusus agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca: Update Harga Hp Oppo, Beserta Spesifikasi Oppo A5s, Ponsel dengan Fitur Game Space

Baca: Daftar Harga HP Samsung Bulan Februari 2020, Galaxy A20s hingga Galaxy A71 Lengkap

Berikut ini cara untuk mengecek IMEI pada HP, dilansir  Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

1. Buka menu 'Setting' atau 'Setelan' pada HP, setelah itu klik menu 'Tentang Ponsel'.

BERITA REKOMENDASI

2. Jika sudah, selanjutnya klik menu 'Status', akan muncul rincian nomor IMEI, lalu copy/salin nomor tersebut.

3. Cara lain, Anda bisa langsung tekan tombol *#06# pada keyboard hp dan akan muncul rincian nomor IMEI.

4. Akses laman web imei.kemenperin.go.id, kemudian paste/tempel atau ketikkan langsung nomor IMEI HP.

Jika IMEI terdaftar, akan muncul tulisan
Jika IMEI terdaftar, akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin." (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

5. Jika IMEI terdaftar, akan muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.

6. Jika IMEI tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Baca: Daftar Harga dan Spesifikasi HP Vivo Februari 2020: Vivo Y91C Rp 1,4 Jutaan & V11 Pro Rp 4,9 Jutaan

Baca: Harga & Spesifikasi HP realme C3, yang Rilis Hari Ini, Rabu 19 Februari 2020 Mulai Rp 1,3 Jutaan


Dikutip dari Kompas.com, sistem uji coba pemblokiran ponsel Black Market (BM) dilakukan melalui dua mekanisme pemblokiran yang berbeda yakni Blacklist dan Whitelist.

Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir.

Sementara untuk metode Whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.

Jika IMEI tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Jika IMEI tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin. (Tangkap Layar imei.kemenperin.go.id)

Uji coba ini dilakukan oleh dua operator seluler, yakni XL Axiata dan Telkomsel.

XL Axiata menguji mekanisme Blacklist, sementara Telkomsel menguji mekanisme Whitelist.

Dalam prosesnya, uji coba tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM, dengan sampel IMEI dummy, sehingga tidak berimbas kepada pengguna ponsel saat ini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas