Cara Cek Nomor IMEI HP dan Status IMEI di Kemenperin, Akses Link imei.kemenperin.go.id
Inilah cara cek nomor IMEI melalui ponsel dengan menekan tombol *#06#, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Membeli produk elektronik termasuk ponsel memerlukan ketelitian, apalagi semakin maraknya peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia.
Anda perlu mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019
Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar Black Market.
Proses pengendalian ponsel ilegal/BM lewat IMEI mulai berlaku18 April 2020.
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel
Apabila nomor IMEI terdaftar di halaman Kemenperin, ponsel dipastikan legal dan dapat digunakan.
Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Cara Cek IMEI HP:
1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
2. Anda bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.