Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Dilakukan Agar Gadget Tetap Bisa Digunakan

Pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada Sabtu, (18/4/2020).

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Dilakukan Agar Gadget Tetap Bisa Digunakan
shutterstock
Ilustrasi ponsel 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Ini yang Harus Dilakukan Agar Gawai Tetap Bisa Digunakan.

Pemerintah bakal melaksanakan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI mulai Sabtu, (18/4/2020).

Ponsel bernomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, bakal diblokir.

Secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.

Dengan demikian, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Artinya, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak harus melakukan apa-apa.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas