Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Selama 2 Pekan, Kominfo akan Kirim SMS Pemberitahuan ke Ponsel yang IMEI-nya Sudah Terdaftar

Selama dua pekan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan kirim SMS pemberitahuan ke ponsel yang IMEI-nya sudah terdaftar.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Selama 2 Pekan, Kominfo akan Kirim SMS Pemberitahuan ke Ponsel yang IMEI-nya Sudah Terdaftar
Ist. Tribunnews.com/Rica Agustina
Selama dua pekan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan kirim SMS pemberitahuan ke ponsel yang IMEI-nya sudah terdaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mengirim pesan singkat melalui layanan Short Message Service (SMS) berupa pemberitahuan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Ponsel yang terhubung dengan layanan seluler dan IMEI-nya telah terdaftar akan segera mendapatkan pemberitahuan tersebut.

Adapun pengguna yang sudah mendapatkan pemberitahuan tidak perlu lagi registrasi IMEI secara individu.

Sementara itu, ponsel ilegal atau black market (BM) yang terhubung dengan layanan seluler otomatis akan diblokir oleh penyedia provider.

Sehingga ponsel tidak dapat mengakses layanan seluler yang disediakan oleh provider Indonesia.

pemberitahuan dari komifo
Pemberitahuan dari Kemkominfo soal IMEI

Dikutip dari Kompas.com, peraturan tersebut diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) lalu, dan proses identifikasi dari Kemkominfo akan diselenggarakan selama dua minggu.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail menyebut, pemblokiran tidak hanya dilakukan pada ponsel, tetapi juga pada komputer genggam dan tablet.

BERITA REKOMENDASI

"Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," ungkap Ismail.

Lebih lanjut, apabila Anda belum mendapatkan pemberitahuan dari Kemkominfo dan ingin melakukan pengecekan secara individu, dapat dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda sudah mengetahui nomor IMEI ponsel Anda.

Baca: Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?

Untuk mengetahui nomor IMEI ponsel, Anda tidak perlu mencarinya di dusbox ponsel atau membongkar ponsel.

Ada dua cara mudah untuk mengetahuinya, yakni:


1. Melalui *#06#

Ketik *#06# pada tab dialer ponsel, dan nomor IMEI ponsel Anda otomatis akan muncul.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas