Network Sharing dan Spectrum Sharing Diperlukan untuk Penerapan 5G
Dengan network sharing dan spectrum sharing yang diimplementasikan di 5G Heru bisa untuk mendatangkan investasi baru
Penulis:
Hendra Gunawan
Editor:
Sanusi
Pentingnya network sharing dan spectrum sharing di teknologi baru juga didukung oleh data yang disampaikan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada acara diskusi yang sama.
Data yang disampaikan Indra menunjukan dengan jelas bahwa saat ini cakupan layanan telekomunikasi di Indonesia sudah sangat luas dan tersebar hampir di seluruh wilayah dimana masyarakat bermukim.
Dari total luas pemukiman di Indonesia yang mencapai lebih dari 44,6 juta kilometer persegi cakupan sinyal 4G sudah mencapai 43,5 kilometer persegi atau mencapai 97,51 persen sedangkan cakupan sinyal 3G sudah mencapai 43 kilometer persegi atau mencapai 96,34 persen.
Sementara itu, cakupan sinyal 2G sudah mencapai 99 persen yaitu mencapai 44,23 kilometer persegi. Berdasarkan data tersebut, wajar jika Heru menilai network sharing dan spectrum sharing idealnya hanya diimplementasikan pada teknologi baru, serta tidak diperlukan lagi untuk teknologi 2G, 3G, dan 4G yang cakupan sinyalnya telah hampir mencapai 100 persen wilayah tempat masyarakat bermukim.
Tujuannya tidak lain adalah guna mendukung program strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.