Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya

Penjual ponsel BM di Batam bernama Erwin mengaku pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
IST
Untuk mencegah peredaraan ponsel black market di matketplace online, produsen importir smartphone wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. 

Diketahui, metode blacklist menerapkan skema "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir.

Baca: Tips Melintasi Tanjakan Curam Saat Mengemudikan Mobil

Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi, mencakup akses internet, SMS dan telepon.

Sementara whitelist sendiri menerapkan skema "normally off", di mana hanya pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bakal mendapatkan sinyal operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponsel yang mereka beli ilegal atau tidak, sebelum mereka membawa pulang ponsel tersebut.

Hendro melanjutkan, mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin juga masih belum selesai di-install.

Hal tersebut sejatinya menghambat para operator seluler yang, menurut Hendro, sudah siap lantaran telah rampung memasang Equipment Identity Register (EIR), sebuah mesin pendeteksi ponsel BM lain yang dipasang di pihak penyedia layanan telekomunikasi.

BERITA REKOMENDASI

Kedua mesin tersebut, menurut pengamat gadgetLucky Sebastian, masih belum terintegrasi dengan sempurna sehingga kedua belah pihak harus rutin mengadakan pengecekan database satu sama lain.

"Database ini dibiarkan berdiri sendiri-sendiri, jika tidak ada datanya di Kemenperin diperiksa di database operator, dan sebaliknya. Ini sepertinya masih mengalami hambatan untuk saling terhubung, sehingga tidak bisa untuk menjalankan blokir seperti rencana," tutur Lucky kepada KompasTekno, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Yang seharusnya terjadi Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM sejak 18 April lalu.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.


Jika nomor IMEI yang dimasukkan terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Dengan kata lain, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan

Penulis : Bill Clinten

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas