Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Netflix dkk akan Mulai Jalankan Regulasi Wajib Pajak Mulai Hari Ini

Regulasi pemungutan pajak perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, Amazon, dkk akan berlaku mulai hari ini

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Netflix dkk akan Mulai Jalankan Regulasi Wajib Pajak Mulai Hari Ini
TECH CRUNCH
Paket Ponsel Netflix ditawarkan dengan harga Rp 49.000 per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Regulasi pemungutan pajak perusahan digital asing mulai berlaku hari ini.

Perusahaan digital tersebut antara lain seperti Netflix, Spotify, Amazon, dkk.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2020.

Meski aturan ini mulai berlaku hari ini, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Yoga mengatakan sudah ada enam perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci perusahaan mana saja yang dimaksud.

Baca: Rekomendasi Tayangan Terbaru Netflix Indonesia Bulan Juli 2020, Drama Korea hingga Film Indonesia

Untuk perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

Berita Rekomendasi

"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Mempermudah skema

Dirjen pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungutan PPN. Perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.

"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Yoga menambahkan, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya. Nantinya, tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.

Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan.

Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas