Grab Kena Denda Rp 30 Miliar, Hotman Paris: Preseden Buruk bagi Citra Dunia Usaha Indonesia
Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB).
KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan hukuman denda sebesar Rp 19 miliar.
Baca: Grab PHK 360 Karyawan di 8 Negara, Antony Tan: Ini Bukan Keputusan yang Mudah
Hukuman dijatuhkan terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kuasa Hukum PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Pengangkutan Indonesia Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya sehubungan dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 13/KPPU-I/2019.
"Bahwa putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang luas dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Hotman menjelaskan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas.
"Mohon perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap lembaga KPPU. Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila masih terdapat lembaga yang menghukum Investor Asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan, dengan denda yang jumlahnya fantastis," jelas Hotman.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, menurut Ekonom senior Faisal Basri yang juga merupakan Ahli dalam persidangan KPPU tersebut, hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.
"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda fantastis tanpa mempertimbangkan hukum yang jelas, apalagi hukum denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi pandemi covid-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah RI," katanya.
Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diputus Bersalah
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.