Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Menkominfo Nyatakan Serius Tangani Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Operator Seluler Pegang Datanya?

Menkominfo menyatakan, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkominfo Nyatakan Serius Tangani Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Operator Seluler Pegang Datanya?
XL Axiata
ILUSTRASI - Aktivitas perawatan jaringan di sebuah menara BTS 4G di Kota Cirebon, Jawa Barat. 

Untuk kasus Denny Siregar, Ian menduga pelaku telah menggabungkan beberapa data korban yang sudah terlanjur bocor ke mana-mana. Pelaku dapat menggabungkan data pribadi korban yang telah bocor yang mungkin selama ini telah secara tidak sadar diberikan korban untuk mendapatkan layanan layanan WA atau media sosial, ojek online, e-wallet atau fintech.

“Kita sebenarnya secara tidak sadar sudah memberikan data pribadi kita ke pihak lain. Dengan sudah beredarnya data pribadi di platform digital, akan sangat mudah bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dapat untuk memanfaatkannya.

Agar meminimalkan kasus seperti Denny Siregar di masa depan terulang lagi, Ian meminta agar pemerintah segera membahas dan menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas