Bappebti Akan Jatuhkan Sanksi Tegas ke Penyedia Jasa Crypto Exchange Ilegal
Bappebti telah mengumumkan 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange resmi dan diizinkan beroperasi di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperingatkan kepada masyarakat terutama investor yang berinvestasi di uang kripto agar berhati-hati terhadap perusahaan penyedia jasa pertukaran uang kripto ilegal.
Kepala Bappebti Tjahja Widayanti menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para penyedia jasa Kripto Exchange Ilegal alias tidak terdaftar yang beroperasi di Indonesia.
Tjahja Widayanti menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan telah diumumkannya 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange resmi dan diizinkan beroperasi di Indonesia.
Tjahja menyatakan, hingga akhir Juli 2020 hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia.
Hal tersebut menurut Tjahja karena 13 perusahaan tersebut sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan dianggap sudah mematuhi seluruh regulasi terkait industri baru tersebut.
Baca: Tertarik Berinvestasi Kripto Exchange? Inilah 13 Pedagang Kripto yang Resmi Terdaftar di Bappebti
“Sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exhanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah tanggal 29 Mei 2020," ungap Tjahja, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca: Bagaimana Peluang Investasi Mata Uang Kripto di Tengah Pandemi?
Dia menjelaskan, saat ini sudah tidak ada lagi Exchanger yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto.
Tjahja menegaskan, karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap illegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca: Dorong Edukasi Soal Uang Kripto, Binance Gelar Kontes Trading
Perusahaan illegal tersebut dianggap rentan melakukan tindak penipuan dan tidak terjamin keamanannya.
“Statusnya adalah tidak terdaftar di Bappebti atau illegal. Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspda Investasi OJK akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," bebernya.
Status penyedia jasa uang kripto ilegal yang statusnya tidak terdaftar di Bappebti sangat berisiko bagi investor. Karena akan sangat rentan, dapat terjadinya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh exchanger kepada nasabah.
"Karena Exchanger dalam melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan,” lanjut Tjahja.
Sebagai informasi saat ini terdapat 13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia. Ketiga belas perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit),
3. PT Tiga Inti Utama (Triv),
4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax),
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu),
6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex),
7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin),
8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno),
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku),
10. PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange),
11. PT Cipta Koin Digital (Koinku),
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13. PT Plutonext Digital Aset.