UU Penyiaran Digugat, Ini Kata Roy Suryo
Dia mengatakan kebebasan berekspresi diperlukan dalam iklim demokrasi. "Namun, aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut," tuturnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menilai UU Penyiaran baru diperlukan agar aktual dengan era digital.
"Sebaiknya @DPR_RI & @kemkominfo segera membuat UU Penyiaran yg baru, yg aktual dengan Kondisi terkini sehingga Pasal yang di Uji Materikan oleh RCTI & iNewsTV tdk perlu terjadi," kata Roy dalam cuitannya di Twitter, Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan kebebasan berekspresi diperlukan dalam iklim demokrasi. "Namun, aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut," tuturnya.
Baca: Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Instagram TV Hingga Facebook Live Harus Memiliki Izin Siar
Baca: UU Penyiaran Digugat ke MK, Fraksi PKS Sarankan Percepat Revisi
Roy saat dihubungi wartawan menambahkan gugatan RCTI terkait uji materi UU Penyiaran merupakan hak dari pihak penggugat.
Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.
"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut. Perkara pemerintah punya ‘posisi’ sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ungkap Roy.
Roy melanjutkan ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat, maka tidak menjadi masalah.
Baca: RCTI Trending di Twitter: Isi Gugatan ke MK hingga Pengguna Medsos Terancam Tak Bisa Siaran Live
Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era digital saat ini. "Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menambahkan, meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, itu karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.
Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya. "Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan ekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambah Roy.
Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik, dalam pernyataan resminya, Kamis (27/8/2020).
Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.