Begini Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Simak cara mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli di luar negeri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
Ketika dilacak dan ditemukan polisi, pemilik lama tentu akan repot dan bahkan bisa dianggap terlibat kejahatan.
Dengan memblokir IMEI, maka hape curian tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menelepon atau terhubung ke internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.
3. Cara Memblokir IMEI Ponsel yang Hilang atau Dicuri
Pemilik yang kehilangan ponselnya bisa menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.
Pemilik wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama, karena menjadi syarat legalitas kehilangan.
Baca: Cara Daftar Rekening Jenius Lewat HP Tanpa Harus ke Bank, Cukup Siapkan e-KTP dan Koneksi Internet
Baca: Cara Membuat Grafik untuk Mengolah Data di Microsoft Excel, Simak Panduan Berikut Ini
Nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik hape yang hilang/dicuri tersebut atau bukan.
Jika benar pemiliknya, maka nomor IMEI di hape yang hilang tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Maka IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan di seluruh operator seluler Indonesia.
4. Tips Membeli Ponsel Baru di Toko ataupun Secara Online
Pemerintah menghimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.
Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon.
Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Bill Clinten, Nextren.grid.id/Wahyu Subyanto)