Cara Cek IMEI Saat Beli HP Baru, Resmi atau BM, Bisa Lewat Kemenperin di imei.kemenperin.go.id
Berikut ini cara cek nomor IMEI ketika membeli ponsel baru, apakah terdaftar atau tidak di Kemenperin, segera akses imei.kemenperin.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
IMEI, yang berisikan Type Allocation Code, Serial Number dan Check Digit juga bisa dilihat langsung pada kemasan ponsel.
Nah, untuk cek nomor IMEI pada kemasan ponsel, seperti:
Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin.
Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.
"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 15 September 2020.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan IMEI ponsel